Selasa, 17 Januari 2012

Jangan Salahkan Rakyat Kalau Tidak Percaya Lagi dengan ELIT

Kasus Hukum Kalangan Elit
Kasus Hukum Masyarakat Kecil
■ Juli 2008
Artalyta Suryani, menyuap jaksa dalam kasus BLBI yang melibatkan pemilik BDNI, vonis 5 tahun penjara.
■ Oktober 2009
Aminah (55), pencurian tiga butir kakao seharga Rp 2.100 di Kab. Banyumas dipenjara 1 bulan 15 hari di PN Purwokerto
■ Mei 2011
Agusrin M Najamudin (Gub. Bengkulu), korupsi dana bagi hasil PBB 2006,2007 senilai Rp 21,3 miliar. divonis bebas.
■ Februari 2010
Manisih (39), Sri Suratmi (19), Juwono (16), Rusnoto (14), pencurian satu karung plastik buah randu senila Rp. 12 ribu di Batang, Jateng, divonis penjara 24 hari di PN Batang

■ Agustus 2011
Eep Hidayat (Bupati Subang), korupsi biaya pemungutan PBB Rp 14 miliar, vonis bebas.

■ September 2010
Agus Budi Santoso (25), pencurian seekor ayam jago di Belen, Bojonegoro, Jatim. divonis penjara 4 bulan di PN Bojonegoro

■ Oktober 2011
Mochtar Muhammad (Walikota Bekasi), suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar, penyalahgunaan uang makan minum Rp 639 juta, suap Piala Adipura 2010 Rp 500 juta, dan suap BPK Rp 400 juta. Vonis bebas

■ Oktober 2010
Supriyadi (40), pencurian dua batang singkong dan satu batang bambu di Pasuruan, Jatim. divonis 1 bulan 20 hari kurungan di PN Bangil.
■ Oktober 2011
Andi Achmad Sampurna Jaya (mantan Bupati Lampung Tengah), korupsi APBD senilai Rp 28 miliar. Vonis bebas

■ Juli 2011
Amirah, pekerja rumah tangga yang  dituduh mencuri sarung bekas seharga Rp 3000 di Pamekasan, Jatim divonis penjara 3 bulan 24 hari.
■ Oktober 2011
14 anggota DPRD Kutai Kartanegara, korupsi dana kegiatan DPRD Kukar 2005 sebesar Rp 2,6 miliar, divonis bebas.

■ Januari 2012
AAL (15), dituduh mencuri sandal di Palu, Sulawesi Tengah dinyatakan bersalah di PN Palu, dan dikembalikan kepada orang tuanya.
■ Oktober 2011
Oel Sindhu Stefanus, korupsi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIKK) Online kab. Cilacap sebesar 19,7 miliar, divonis bebas.


sumber : Harian Kedaulatan Rakyat, 18 Januari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar